TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APB Desa;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar
besarnya kemakmuran masyarakat desa
10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang
sah serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan cuti;
5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat
Desa.
5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme;
7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di
Desa;
8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
9. mengelola keuangan dan aset Desa;
10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
dan
17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun
anggaran kepada Bupati;
2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa
jabatan kepada Bupati;
3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara
tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat
menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa,
penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,
pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan,
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi
keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran
pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka
pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan
laporan.
5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa
atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang
lebih tinggi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
3. Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
4. Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
5. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
6. Penyiapan rapat-rapat;
7. Pengadministrasian aset desa;
8. Pengadministrasian inventarisasi desa;
9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
10. Melaksanakan pelayanan umum
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
1. Membantu sekretaris desa dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
APBDesa;
2. Membantu sekretaris desa dalam melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan
yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
3. Membantu sekretaris desa dalam menyusun laporan semester I, semester II, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
4. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan
dan pengeluaran APBDesa;
5. Membantu sekretaris desa dalam menghimpun dokumen perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban keuangan desa;
6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas bendahara desa;
7. Mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti
rugi (TPTGR);
8. Membuat berita acara barang rusak/hilang untuk keperluan proses administrasi TPTGR;
9. Melaksanakan pembinaan/bimbingan/pengarahan kegiatan pekerjaan bendahara;
10. Membantu sekretaris desa dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ); dan
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa dan Kepala Desa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
1. Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
2. Menyusun RAPBDes;
3. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
5. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan
rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
6. Menyusun laporan kegiatan Desa;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
pemerintahan.
2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pemerintahan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
2. Menyusun rancangan regulasi desa;
3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
6. Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
9. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang kesejahteraan .
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial
budaya;
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan
hidup;
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
pemberdayaan keluarga;
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah
raga dan karang taruna;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pelayanan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat Desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan
masyarakat Desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN
1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas
membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki
fungsi:
1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESAPERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA